Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Dia Tata Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Unik Blog - Proses jual beli termasuk jual beli atas hak tanah tidaklah semudah membeli atau menjual barang di pasar ataupun di toko. Ada peraturan yang harus dipenuhi apabila anda ingin menjual tanah anda atau ingin membeli tanah dari orang lain, dan apabila peraturan tersebut tidak dipatuhi maka proses jual beli tersebut tidak bisa dianggap sah. Agar proses jual beli atas hak tanah dapat berjalan dengan lancar, setidaknya anda harus tahu hal-hal yang berkaitan dengan jual beli tersebut.


Jual beli tanah adalah sebuah proses peralihan hak atas tanah yang sudah ada. Kegiatan jual beli ini dilakukan dengan dasar hukum dan harus memenuhi persyaratan yang ada, misalnya saja dilakukan di depan pejabat yang berwenang, dilakukan secara riil alias dilakukan secara nyata. Jadi ketika pembayaran belum lunas maka proses jual beli belum dapat dilakukan. Pejabat yang diberi wewenang untuk dapat melakukan proses jual beli adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT sendiri terdiri dari:

1·    PPAT Sementara

Seorang Camat yang melaksanakan tugas PPAT (membuat akta jual beli atas hak tanah) karena jabatannya. Camat dapat diangkat sebagai PPAT Sementara di daerah-daerah yang tidak memiliki Pejabat PPAT yang cukup atau di daerah terpencil.

2·    PPAT

Pejabat PPAT merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta jual beli atas hak tanah yang diangkat oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) di daerah atau wilayah tertentu.

    AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen yang membuktikan bahwa terjadi peralihan hak tanah dari pemilik yang menjadi penjual kepada pembeli yang menjadi pemilik baru. Prinsip kegiatan jual beli ini harus dilakukan di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bersifat terang. Untuk pembayaran secara tunai ataupun melalui transfer bank dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Yang penting pembayaran sudah selesai dibayarkan alias lunas, ketika pembayaran belum lunas maka seperti yang sempat disinggung di atas bahwa kegiatan jual beli tanah tidak dapat dilakukan sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 tahun 1997, Pasal 37 tentang Pendaftaran Tanah.

    Jadi langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mendatangi PPAT. Anda bisa bertanya secara lebih detail terkait proses dan apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan proses jual beli hak atas tanah. Nantinya PPAT akan menjelaskan prosedur dan syaratnya dengan lengkap, namun bukan berarti anda datang ke PPAT tanpa mengetahui apapun, setidaknya carilah informasi terkait jual beli atas hak tanah di internet. Jadi ketika anda datang ke PPAT anda sudah tahu hal apa yang kurang jelas dan ingin anda tanyakan. Pastikan anda mendatangi PPAT yang tepat, karena setiap PPAT memiliki wilayahnya masing-masing. Apabila tanah yang ingin anda jual atau anda beli ada di Jakarta Barat maka datangi PPAT Jakarta Barat.

    Langkah selanjutnya adalah PPAT akan melakukan pemeriksaan sertifikat tanah dan juga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Untuk memeriksanya, PPAT akan meminta sertifikat hak atas tanah dan juga STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB yang asli dari penjual. Pemeriksaan sertifikat tersebut menjadi langkah yang sangat penting karena proses tersebut akan memastikan apakah data teknis dan yuridis sertifikat tanah dan Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan sesuai atau tidak serta untuk mengetahui apakah tanah tersebut sedang mengalami sengketa hukum atau tidak. Tentunya ketika terlibat dalam sengketa hukum, proses jual beli tanah tidak boleh dilakukan.

    Langkah ketiga adalah menandatangani AJB (Akta Jual Beli) yang sudah mendapatkan persetujuan dari suami dan istri bila penjual tanah sudah menikah. Karena ketika menikah, terjadi pencampuran harga dari pihak suami dan pihak istri. Dalam pernikahan, tanah menjadi hak bersama sehingga untuk menjualnya diperlukan persetujuan dari pihak keduanya. Persetujuan diberikan dengan menandatangani surat persetujuan khusus. Ketika suami atau istri sudah meninggal, maka harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari kelurahan setempat dan anak-anaknya sebagai ahli waris harus hadir dan memberikan persetujuan dalam AJB menggantikan ayah atau ibu yang meninggal.

    Setelah penandatanganan AJB selesai, penjual dan pembeli akan menyerahkan sertifikat tanah, dokumen identitas, bukti setor pajak dan membayar biaya transaksi dihadapan PPAT. Proses penandatanganan juga dilakukan dihadapan 2 orang saksi yang berasal dari kantor PPAT tersebut. Langkah terakhir adalah proses balik nama, hal ini bisa dilakukan di kantor pertanahan oleh PPAT tersebut. Penyerahan akta tanah harus diberikan oleh penjual paling lambat 7 hari sejak penandatanganan AJB dilakukan. Beberapa dokumen yang harus diserahkan tersebut adalah:

1.    Surat permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli tanah
2.    Akta Jual Beli
3.    Sertifikat tanah
4.    KTP
5.    Bukti pelunasan pembayaran PPh
6.    Bukti lunas pembayaran bea perolehan hak tanah dan bangunan

Posting Komentar untuk "Ini Dia Tata Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah"